Daftar Sanksi Zero ODOL yang Bikin Sopir Truk Demo Serentak

Daftar Sanksi Zero ODOL yang Bikin Sopir Truk  Demo

Suasana sopir truk se-Soloraya menggelar aksi mogok berkendara di ring road Solo-Karanganyar, Kamis (19/6/2025).

Penertiban truk over dimenssion over loading (ODOL) yang segera diterapkan memicu demo besar-besaran di berbagai wilayah pada Kamis (19/6/2025). Sejumlah sopir truk ODOL melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka terkait aturan zero ODOL tersebut. 

Korps Lalu Lintas Polri merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overloading sejak 1 Juni 2025 dengan 3 level penindakan oleh petugas, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.

Program ini berlaku secara nasional dan terintegrasi sehingga truk-truk over dimensi dan overloading akan terpantau di berbagai daerah.

Data tersebut membuat truk-truk yang melanggar akan terus terpantau di berbagai daerah. Harapannya, segera dilakukan perubahan ke dimensi standar dan tidak mengangkut barang melebihi daya angkut.

Penegakan hukum atau penilangan baru akan dilaksanakan pada saat Operasi Patuh 2025, pelaksanaannya 14 sampai 27 Juli 2025.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, program ini bukan sekadar penyampaian imbauan, melainkan juga ada pendekatan langsung kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, dan pengusaha jasa angkutan.

Seluruh data kendaraan yang terindikasi melanggar akan selalu diperbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas, dan akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan saat perpanjangan STNK lima tahunan. 

Dalam tahap penegakan hukum, penindakan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui operasi kewilayahan. Penindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun non-elektronik.

Selain itu, penindakan juga didukung oleh alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang disiagakan di sejumlah titik strategis. Berikut jadwal pelaksanaan penertiban truk ODOL di Indonesia: 

  • Tahap sosialisasi dimulai sejak 1 Juni 2025 
  • Tahap peringatan berlangsung pada 1–13 Juli 2025 
  • Tahap penegakan hukum dilakukan pada 14–27 Juli 2025 bersamaan Operasi Patuh 2025

Dasar Hukum Regulasi ODOL 2025

Dengan adanya pembaruan kebijakan pada 2025, batas toleransi muatan menyesuaikan secara bertahap untuk mendukung program Zero ODOL pada tahun 2026. 

Pemahaman daftar sanksi kendaraan odol sesuai regulasi terbaru mutlak diperlukan untuk menghindari denda dan kerugian operasional. Regulasi utama yang mengatur sanksi kendaraan ODOL hingga tahun 2025 meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama Pasal 277 (Over Dimension) dan Pasal 307 (Over Loading).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur dimensi maksimal tiap golongan kendaraan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan, yang menjadi dasar teknis untuk menindak kendaraan bermuatan berlebih.
  • Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit Agustus 2025, yang akan memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar ODOL.

Jenis Pelanggaran

1. Over Dimension (OD)

Pelanggaran ini terjadi jika panjang, lebar, atau tinggi kendaraan melebihi batas standar pabrik atau ketentuan kelas jalan. Contoh: kendaraan hasil modifikasi bak atau chassis yang melebihi tinggi 4 meter atau lebar melebihi 2,5 meter.

2. Over Loading (OL)

Pelanggaran ini terjadi ketika muatan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diperbolehkan bagi setiap jenis kelas jalan. Misalnya, truk dengan konfigurasi 3 sumbu seharusnya membawa beban maksimal 10 ton; jika melebihi, maka masuk kategori OL.

Daftar Sanksi Hukum 2025

Berikut rincian sanksi hukum bagi pelanggaran ODOL berdasarkan regulasi terbaru 2025:

1. Sanksi Pidana untuk Over Dimension

Pasal 277 UU LLAJ menegaskan: setiap orang yang memodifikasi kendaraan melebihi dimensi pabrik tanpa uji tipe resmi dapat dikenakan:
Pidana Penjara: hingga 1 tahun.
Denda: maksimal Rp24.000.000.
Penegakan: Polisi dan petugas Korlantas Polri berwenang melakukan penyitaan sementara kendaraan hingga proses pengadilan selesai.

2. Sanksi Pidana untuk Over Loading

Pasal 307 UU LLAJ memuat: setiap pengemudi atau pemilik yang membawa muatan berlebih di atas toleransi yang ditentukan dapat dikenai:
Pidana Kurungan: maksimal 2 bulan.
Denda: maksimal Rp500.000.
Catatan Khusus: Dalam revisi 2025, denda untuk OL kategori >20%-50% naik hingga Rp1.000.000, dan untuk OL >50%-100% hingga Rp2.000.000.

3. Sanksi Administratif untuk Pelanggar ODOL

Tilang dan Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP): Pengemudi menerima tilang elektronik (ETLE) via kamera WIM (Weigh In Motion) atau satgas jalan raya.
Larangan Melanjutkan Perjalanan: Jika muatan melebihi >20%, kendaraan harus membongkar kelebihan muatan di lokasi penilangan.
Penyerahan Muatan Berlebih: Muatan dialihkan ke kendaraan lain hingga sesuai batas yang ditentukan; proses ini juga tercatat sebagai pelanggaran administratif.


dikutip dari Espos solo

Share:

Labels

Media Global.site

Diberdayakan oleh Blogger.

Featured post

Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H اللَّهُمَّ أَنْتَ الأَبَدِيُّ القَدِيمُ الأَوَّلُ وَعَلَى فَضْلِكَ العَظِيمِ وَكَرِيمِ جُوْدِكَ ...

Labels

Blog Archive